Sempat Buron, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Resmob Tomohon

Tomohon jelajahberita.com-Polres Tomohon melalui satuan Reskrim, dibawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung pada, Sabtu (1/6/2024) sekira jam 20.15 wita, berhasil mengamankan terduga Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023, di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.

Adapun Tersangka RAA alias Romi (25) warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dilaporkan oleh ibu korban karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada korban Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun, salah satu warga Desa yang ada di Kecamatan Tombariri.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan Korban, ia di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. setelah itu Korban mengatakan akan pulang, tapi tersangka tidak mengijinkan, bahkan membawa Korban ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, tersangka memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menangkap korban berdasarkan laporan ibu korban pada 26 Desember 2023. Saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Resmob dengan tersangka, tapi bersyukur dengan kesigapan Personel Tim , tersangka berhasil diamankan,” jelas kasi Humas.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(Echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *