Paparang Akan Laporkan Majelis Hakim PN Airmadidi

Minut, Jelajahbrita.id – Merasa kliennya tidak mendapatkan keadilan pada perkara tindak pidana pemilu.

DR Santrawan Paparang, SH, MH, MKn akan melaporkan Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

“Atas mandat yang diberikan oleh klien kami maka kami akan mengajukan laporan ke Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Bidang Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Menkopolhukam, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Menurut Paparang pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim dari sisi tindak hukum pidana tidak ada yang terungkap.

“Pertimbangan hukum terkait fakta uang tidak ada uang yang disita oleh sebab itu atas putusan ini kami akan melakukan upaya hukum banding,” katanya.

Paparang menjelaskan penerapan hukum bisa berbeda. Kata dia, dalam perkara ini sepatunya menghadirkan ahli hukum tata negara Bawaslu Republik Indonesia.

“Hakim membuat penafsirannya sendiri yang masuk dalam ranah tata negara sedangkan ranah pidana hakim tidak pernah melihat keberadaan UU No 7 Tahun 2017 penafsirannya tidak bisa melebihi kepentingan yang disampaikan sebagaimana pasal 484 ayat (1). Seharusnya ahli tata negara dari Bawaslu RI harus dihadirkan dan didengarkan pendapatnya,” tuturnya.

“Ini akan menjadi dasar laporan kami. Sudah jelas terbuka dimana suara yang disebutkan tidak bernilai lah ini malah dipertimbangkan tentang ada sistem yang namanya koreksi. Ini belum berakhir masih ada upaya hukum banding dan perlawanan hukum yang akan kami lakukan,” tutur tegas Paparang kembali.(Mesakh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *