Paparang Ingatkan Majelis Hakim Jangan Menabrak dan Mengabaikan Rambu-rambu

Minut, jelajahberita.id – Penasehat Hukum (PH) DR Santrawan Paparang, SH, MH, MKn dalam pledoi perkara tindak pidana pemilu di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) mengingatkan kepada Majelis hakim yang memimpin perkara agar jangan menabrak dan mengabaikan seluruh rambu-rambu hukum.

“Jangan karena oknum-oknum yang telah salah melakukan kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tindak pidana khusus Pemilu ini atau biasa disebut koordinasi antar instansi sehingga salah dalam mengambil keputusan atau peradilan sesat,” kata tegas Paparang.

Paparang menjelaskan sejak awal perkara pidana khusus Pemilu ini sudah tidak layak disidangkan sebagaimana tertuang dalam eksepsi.

“Harapan kami semoga hal ini tidak terjadi pada perkara tindak pidana pemilu dan apabila itu terjadi maka para terdakwa melalui penasehat hukum akan menempuh jalan keadilan selain mengajukan banding,” bebrnya.

Menurutnya hal itu sudah jelas-jelas tertuang pada Pasal 484 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Kata dia, sangat jelas tertulis dalam mengadili perkara pemilu maksimal lima (5) hari sebelum diadakannga penetapan nasional.

“Pasal 484 UU No 17 tahun 2017 berbunyi; Ayat (1). Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. Sudah sangat jelas tertulis,” beber Paparang.

Dikatakan Paparang haram hukum jika Majelis hakim mengesampingkan Pasal 484 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 dan Pasal 317 Huruf M yang berbunyi terhadap kasus/perkara tindak pidana pemilu yang g menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah diselesaikan paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, dan terhadap tersebut KPU/KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan dimaksud.

“Kalau majelis hakim dalam perkara tindak pidana pemilu salah mengambil keputusan ada konsekuensinya kami akan melaporkan hal ini ke Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Bidang Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Menkopolhukam, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” tandasnya. (Mesakh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *