Minahasa jelajahberita.com-Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K memimpin Rekonstruksi peristiwa penikaman yang terjadi di Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan pada 24 Mei 2024 silam.
Kasus saling tikam dengan senjata tajam jenis badik yang sempat menggemparkan warga ini, memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Rekonstruksi dilaksanakan, Senin (3/6/2024).
Rekonstruksi ini dilaksanak dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai insiden yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat. Dalam rekonstruksi, pelaku dan korban memperagakan setiap langkah yang terjadi, mulai dari awal pertemuan hingga terjadinya aksi penikaman.
Menurut Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, rekonstruksi ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin terlewatkan dalam penyelidikan awal.
“Kami berharap dengan adanya rekonstruksi ini, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa motif di balik aksi penikaman tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Adegan pertama dimulai dengan Korban datang kerumah pelaku mencari pelaku. Situasi kemudian memanas dan berujung pada saling tikam yang awalnya korban menikam pelaku kemudian pelaku mendapatkan kesempatan membalas menikam korban. Adegan demi adegan memperlihatkan bagaimana konflik semakin memuncak hingga akhirnya kedua belah pihak terlibat dalam aksi saling tikam.
Warga sekitar yang menyaksikan rekonstruksi ini mengaku masih merasa terkejut dengan peristiwa tersebut.
“Kami tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi di lingkungan kami yang biasanya tenang. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada potensi konflik yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan bersama.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat dampaknya terhadap rasa aman warga. Diharapkan, setelah proses rekonstruksi ini, penyelidikan dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban maupun pelaku.(Echa)