Begini Kronologi Kasus Penikaman di Tataaran

Minahasa jelajahberita.com- Polres Minahasa menggelar press release terkait kasus penikaman yang terjadi pada, Jumat (24/5/2024) pagi, yang mengakibatkan satu orang meninggal atas nama Miracle Gian Mailangkay.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K dan Kasi Humas IPTU M. Siwu.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus yang sudah menghebohkan warga ini langsung ditangani oleh Unit Tipidum, dipimpin Kanit AIPDA Hendro Purnomo.

Insiden naas ini terjadi di rumah tersangka VL alias Valen sekitar pukul 05.00 WITA dini hari. Korban Miracle bersama dua rekannya yakni AW alias Aldi dan AT alias Aldo mendatangi rumah tersangka di Tataaran Dua. Dimana saat itu, tersangka Valen sedang tertidur di kamarnya. Korban mengetuk pintu rumah, kemudian saat ibu tersangka membukakan pintu, korban bertanya keberadaan tersangka, yang saat itu di jawab sedang tidur di kamar.

Korban kemudian langsung menerobos masuk bersama rekannya Aldi menuju kamar tersangka, dan mengetuk pintu. Saat tersangka terbangun, korban langsung masuk dan memukuli tersangka di tempat tidur sembari berteriak, “napa ngana Munafik’. Yang kemudian diikuti mencabut badik dari pinggang dan menikam Valen. Tersangka yang terdesak terus menangkis serangan tersebut, hingga kemudian ibu tersangka masuk dan melerai perkelahian tersebut sembari berteriak ke arah ayah tersangka untuk membantunya,” jelas Kapolres Sophian.

Lanjutnya, saat ayah tersangka tiba, dia langsung menahan pisau korban yang akan kembali menyerang Valen yang masih terbaring di tempat tidur, hingga menyebabkan luka robek di lengannya. Tersanhka Valen yang melihat posisi korban Miracle membelakanginya, langsung berdiri dan mengambil pisau miliknya di lemari baju.

“Tersangka yang sudah memegang badik miliknya, langsung menikam balik korban dari arah belakang sebanyak beberapa kali, hingga kemudian membuat korban tersungkur. Korban yang terluka parah kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit oleh kedua rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Korban diketahui mengalami beberapa luka tusuk di punggung, ketiak, dan bokong. Tersangka Valen juga mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, sementara SL ayah tersangka mengalami luka iris di lengan kiri,” ungkapnya.

Saat ini , Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyita barang bukti. VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini ditahan di Rutan Polres Minahasa. Ia dikenakan Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHP Pidana.

“Untuk motif kasus ini sementara diduga akibat kecemburuan namun masih didalami. Saya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan secara hukum,” tandasnya.(Echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *