Laporan Dihentikan, Oknum Kasat Reskrim Polres Minahasa di Laporkan Ke Polda

Minahasa jelajahberita.com-Terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang wanita SG (55) yang dilakukan oleh seorang pria bernama JK yang telah dilaporkan di Polres Minahasa pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, di hentikan.

Hal ini disampaikan melalui SP2HP yang diberikan kepada korban oleh penyidik unit PPA Polres Minahasa pada hari Sabtu (10/2/2024). Dimana dalam Surat ini, yang ditandatangani oknum Kasat Reskrim yang menjabat sampai saat ini, menerangkan bahwa perkara tersebut belum dapat dinaikan ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

Bacaan Lainnya

SP2HP yang diberikan untuk penghentian laporan

Sementara pada hari yang sama juga sebelum SP2HP diberikan , telah diadakan pertemuan dengan terlapor dan korban. Korban yang sudah di Avokasi oleh pengacara asal Jakarta Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, melalui dua penasehat hukum yaitu Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH., yang sudah dilengkapi dengan surat kuasa dari korban bertemu dengan terlapor.

Pada pertemuan itu terlapor JK hadir didampingi istrinya dan salah satu rekan yang katanya akan menjadi juru bicara dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan yang di gelar di unit PPA polres Minahasa terlapor mengakui mengakui perbuatannya, bahwa ia memukul korban.

“Bahkan katanya saat kejadian itu ternyata ada anaknya yang berprofesi sebagai polisi bernama DK mendengar kejadian itu karena dia berada ditempat kejadian namun berbeda ruangan,” ucap kedua kuasa hukum Marc dan Samuel.

Pengakuan terlapor ini disaksikan oleh kedua pengacara korban, istri terlapor, dan rekan terlapor.

Namun anehnya setelah dilakukan pertemuan itu, penyidik memberikan SP2HP tentang pemberhentian kasus.

Korban merasa tidak mendapatkan keadilan, dari masih awal proses pelaporan di Polres Minahasa. karna saat itu, terlapor tidak ditahan dengan alasan polisi tidak bisa membuktikan bahwa terlapor melakukan penganiayaan tersebut, dan menurut mereka saksi korban, dan hasil visum tidak cukup untuk menjadi dasar, sehingga sampai kasus ini dihentikan, tidak ada penetapan tersangka kepada terlapor.

Korban melalui kedua penasehat hukumnya mengambil tindakan melakukan pengeluhan dan pelaporan ke Kapolda Sulawesi Utara dan ke bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).

Surat aduan dari korban yang ditujukan ke Kapolda dan Kabag Wasidik

Harapan korban saat melaporkan ke Polda mengenai kasus ini, “Semoga saya mendapatkan keadilan. saya seorang perempuan yang dipukul oleh laki-laki dan saya melapor ke polisi agar mendapat keadilan dan bisa membuat efek jera bagi terlapor. Jangankan minta maaf, terlapor dan keluarganya lebih agresif dengan selalu meneror saya saat sedang bertugas di tempat kerja saya. Jadi dengan tidak adanya penghentian kasus ini secara tidak langsung membenarkan penganiayaan yang terjadi kepada perempuan. Saya harap kasus ini bisa di proses se adil-adiknya agar tidak ada lagi kekerasan kepada wanita,” jelas Korban.

Diketahui kasus ini bermula pada Selasa (24/10/2023), sekira pukul 07.15 WITA saat anak-anak sedang apel pagi, pria JK alias Joli warga Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, diduga melakukan penganiayaan kepada kepala sekolah SD Negeri 4 Tondano.

Kejadian ini dilakukan di rumah dinas SD Negeri 4 Tondano, berhubung terduga pelaku numpang tinggal untuk berjualan di rudis itu.

Sepintas kronologi kejadian yang dijelaskan ibu kepala sekolah kepada media ini, “Pagi itu karena sudah tidak ada parkiran di bawah, saya parkir mobil di atas, otomatis mau masuk sekolah harus lewat rudis itu.Saat saya mau lewat, saya sudah diteriaki setan oleh terduga pelaku, saya tidak menghiraukan dan terus berjalan. tiba-tiba pelaku mendorong saya. Terjadi adu mulut, saya dikunci dan pelaku menarik saya, kemudian membenturkan saya di pintu. Tak sampai disitu, dia kembali membuka pintu dan mendorong saya keluar,” jelas korban.

Dari perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka lebam di lengan, dan pundak.

Sebelum penganiayaan ini terjadi, terduga pelaku sudah pernah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memaki-maki korban di depan orang-orang tua murid beberapa bulan sebelum dia melakukan penganiayaan, dengan kata-kata makian ‘Babi ngana, kepala sekolah babi, tai’.(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *