Tomohon jelajahberita.com-Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang terjadi di Desa Senduk jaga 3 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa
Korban yang sehari-harinya sebagai petani diduga tewas dibunuh oleh FJ alias Ferdy (63), warga Desa Senduk Jaga 2, Selasa (23/4/2024) malam, tepatnya di ruang tamu lantai dua rumah Keluarga Rampengan – Wenas.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan penangkapan terduga pelaku FJ.
Ketika diinterogasi, terduga pelaku FJ akui menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban. Hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Diketahui alasan terduga pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia karena, permasalahan kepemilikan rumah yang saat ini ditinggali oleh korban.
“Di mana kedua belah pihak bersikeras menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik mereka. Korban dan terduga pelaku memiliki hubungan ipar,” sebut Kasi Humas.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan berupa batang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Barang bukti tersebut ditemukan di selokan yang berjarak sekira 10 meter dari TKP.
“Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan , dan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”tandasnya.(Echa)