Mengaku Polisi Hingga Diduga Memfitnah Advokat, Seorang Mahasiswa Dipolisikan

Manado jelajahberita.com- Seorang Mahasiswa NS (22) dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara karena diduga melakukan fitnah kepada ST (32) , yang diketahui berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, Kamis (19-02-2014).

ST diduga kuat telah difitnah melakukan tindak pidana penganiayaan/ pengeroyokan yang terjadi disalah satu club malam tepatnya pada tanggal Senin (12-02-2024) subuh.

Berawal ketika Terlapor NS memukul pacarnya didepan toilet, kemudian merampas dan membanting Hp pacarnya.

Melihat hal itu, NS ditegur baik-baik oleh kariawan di club itu. Namun karena sementara emosi, NS malah akan melempar kariawan tersebut dengan botol jenis bir.

Melihat keributan yang telah diciptakan oleh NS kariawan ditempat itu langsung mengamankan NS untuk dibawah ke luar karena sudah menganggu pengunjung yang lain.NS yang tidak terima mau diamankan membentak para kariawan sampai-sampai ia mengaku adalah seorang anggota Polisi jebolan Akademi Kepolisian.

Usai mengaku dirinya seorang anggota polisi, NS langsung mengawali pertikaian dengan menendang salah satu karyawan club dan terjadilah perkelahian antara NS dengan Karyawan club itu. Pengunjung yang juga marah dan kesal melihat kelakuan NS ikut terlibat dalam perkelahian tersebut.

Keesokan harinya Selasa (13/2/2024), pelapor ST sedang berada disalah satu rumah makan yang berada dikawasan Megamas, saat hendak memesan makanan, ST kaget ada suara keras yang berteriak dari belakang “Ini dia si gondrong salah satu yang menganiaya saya”. Saat mengatakan itu ternyata terlapor NS bersama ketujuh rekannya yang juga sedang makan di tempat itu.

Kemudian salah satu rekan terlapor NS mendekati pelapor ST dan dengan nada yang kuat menuduh ST telah menganiaya temannya dengan mengatakan, “Eh Cs Ngana Kang Tu Malam. Ngana Le Kang Yang Damalendong Padia (yang dimaksud adalah NS),” yang artinya hey kamu, kamu yang semalam. Kamu salah satu yang mengeroyok terlapor.

Merasa tidak melakukan itu, ST langsung mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun terlapor ngotot mengatakan berulang-ulang di depan banyak orang, bahwa ST melakukan tindak penganiayaan tersebut dengan mengatakan.
” Mar sadis komang ngoni da Malendong Pakita Tu Malam. Bukti CCTV sudah ada di Polsek Wenang. siap-siap Jo mo dapa pangge, ” yang artinya kalian sadis mengeroyok saya malam itu. Bukti CCTV udah di Polsek Wenang, siap-siap saja dipanggil.

Kebertaan dengan tuduhan yang terus-terus dikatakn NS didepan banyak orang yang sedang makan, ST mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulut,
agar NS bisa mempertangungjawabkan dan membuktikan mengenai tuduhannya.Karena jika tuduhan itu tidak terbukti kebenarannya maka NS bisa di jerat dengan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik/fitnah yang termuat dalam pasal 311 KUHP DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA.(Echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *