Tim Propam Polda Sulut saat bertemu korban
Minahasa jelajahberita.com-Kasus penganiayaan pada perempuan yang menimpa salah satu kepala sekolah di Kabupaten Minahasa atas nama Seska Ruth Gerungan (55), warga Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan, mendapat atensi dari Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan.
Dilansir dari media pronews.id, Kapolda Sulut melalui Melalui Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa mengatakan, “Tim dari Propam Polda Sulut telah diturunkan ke Polres Minahasa untuk menggali keterangan kepada sejumlah penyidik di Polres Minahasa,” kata Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa.
Menurut Kabid Propam Kombes Pol Reindolf Unmehopa, pihaknya sudah mengambil keterangan kepada pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Perkembangan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kembali,” imbuh Kabid Propam.
Kasus yang terjadi pada 24 Oktober 2023 tepatnya di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dinilai sampai saat ini belum mendapat kejelasan.
Pasalnya sampai saat ini, korban belum mendapatkan kepastian hukum. Terlapor Jolly Kilapong tidak ditahan dan sampai saat ini tidak ada itikat baik untuk meminta maaf kepada korban.
Malah menurut korban, terlapor dan keluarganya semakin menjadi-jadi, dan tidak ada rasa bersalah sama sekali. Merasa tidak mendapat keadilan, korban mengaku kecewa atas perlakuan pihak kepolisian yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Padahal dalam laporannya sudah terdapat bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, termasuk juga hasil visum yang dikantongi penyidik.
“Saya dan Keluarganya berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi saya selaku korban,” ucap korban saat diwawancarai.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh saksi korban pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.(Echa)