Minahasa jelajahberita.com-Desa Tompaso II
yang terletak di Kecamatan Tompaso Barat, telah menyalurkan bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada 51 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, mulai dari bulan ke empat hingga bulan ke enam.
Penyaluran BLT ini dilaksanakan di kantor hukum tua Desa Tompaso II, Kamis (20/6/2024).
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tergolong dalam keluarga miskin atau rentan secara ekonomi. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, sandang, dan pelayanan kesehatan.
Hukum tua Desa Tompaso II ibu Gresje Rorimpandey S.Pd mengatakan proses penyaluran bantuan dilakukan dengan transparan dan berkeadilan, sehingga bantuan tersebut benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.
“Semoga bantuan yang diberikan dapat dipergunakan sebaik-baiknya ,dan saya harap jangan sampai bantuan ini dipergunakan untuk membeli hal-hal yang negatif,” tukasnya.(Echa)