Minahasa jelajahberita.com- Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua di kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan di Wale Ne Tou Tondano, Jumat (9/8/2024).
Salah satunya ialah hukum tua Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat, ibu Gresje Rorimpandey S.Pd. Dimana ia mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
Dalam sambutannya Kumendong berharap, hukum tua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu menjaga sinergitas dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) demi kemajuan desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar Bupati.
“Semoga para hukumtua yang telah dikukuhkan dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing,” lanjutnya.
Sementara hukum tua Desa Tompaso II Gresje Rorimpandey S.Pd. mengungkapkan rasa syukurnya. “Terimakasih untuk kepercayaan yang telah diberikan , semoga saya bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Desa Tompaso II,” tandas Gresje.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, M.Si, ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, pimpinan APDESI, para Asisten, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD Samratulangi Tondano, para Kepala Bagian, serta seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Polres Minahasa.(Echa)