Akhirnya, Amar Putusan MA :“Tolak. Tolak Kasasi,” Atas Gugatan MJPCK Kepada JGKWL, Tanggal 19 November 2024.

Minut, Jelajahberita.com – Usaha serta Upaya kubu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) nomor urut 1 Melky Jackin Pangemanan untuk mendiskualifikasi calon nomor urut 2 Joune Ganda di Pilkada Minut 2024, pupus sudah.

Setelah gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Melky Pangemanan kembali gagal dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pengumuman resmi Mahkamah Agung RI, perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.

“Tolak. Tolak kasasi,” bunyi amar putusan yang diumumkan pada tanggal 19 November 2024.

Adapun dalam upaya hukum ini, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh Melky Pangemanan. Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Tim Hukum Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.

“Dengan kemenangan KPU Minut di tingkat MA, maka upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung. Dan putusan ini telah final dan mengingat karena sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA, dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar tim hukum JGKWL, Rahman Ismail, Stella Runtu, Darul Halim, Jerry Kindangen dan Shintia Pangemanan.

Sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Itu dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.

Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf C, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

(*/DoKaLo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *