MJP-CK Mengawali Mendaftar Sebagai Calon Bupati Wakil Bupati Minut

Minut, jelajahberita.com – Pasangan Melky Jakhin Pangemanan dan Chtistian Kamagi resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Minut di Kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Minut Kamis, (29/08/2024).

Kedua pasangan didampingi ketua-ketua partai pengusung yakni Partai Nasdem Peggy Rumambi, PSI Steven Tumilantow, dan Partai Gerindra Chintya Erkles yang juga istri bakal calon Wakil Bupati Christian Kamagi.

Bacaan Lainnya

MJP – CK Saat Mendaftar Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minut, setibanya di Kantor KPU sekitar puku 10.30 Wita, pasangan calon, bersama pengurus partai diterima oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw dan anggota komisioner lainnya.

Tahapan pendaftaranpun dijalani kedua pasangan dengan lancar yang berupa verifikasi berkas dan diakhiri dengan penyerahan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof. Kandouw Malalayang oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.

Pasca proses pendaftaran, MJP-CK kepada sejumlah wartawan mengatakan proses demokrasi hendakkah dijalani secara riang gembira dengan mengadu ide dan gagasan tanpa menyerang personal.

“Saya mengajak kepada seluruh pendukung dan partai pendukung untuk melakukan politik riang gembira mengadu ide dan gagasan untuk memenangkan pilkada ini,” ujar Pangemanan.

Ditanya soal target kemengangan, Melky Pangemanan mengatakan, mengacu pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden di Minut yang mencapai hampir 80%, demikian juga target pasangan MJP-CK.

“Kami didukung penuh oleh partai pemenang Pilpres, jika terjadi head to head kami yakin meraih kemenangan dalam kontestasi Pilkada Minut tahun 2024,” ujar Pangemanan seraya membeber sejumlah program kedepan yang juga adalah program unggulan dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Kesempatan yang sama, Christian Kamagi memohon maaf bagi warga pengguna jalan, akibat proses pendaftaran pasangan MJP-CK kondisi lalu lintas menjadi macet. Terpantau oleh media, sekitar ribu-an pendukung ikut mengantar pasangan ini mendaftar di KPU. (DoKaLo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *